Dear Member RF,
Belakangan ini ramai akan pembahasan mengenai hobbi kita di sosial media maupun media berita. Kalangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerukan untuk menghentikan pengambilan koral untuk diperlihara dalam akuarium. Muncul video pesan dari Ibu kita Ibu Susi Pudjiastuti yang menyerukan seberapa buruknya keadaan laut kita dan hobbi kita yang menurut beliau merusak. Walaupun video tersebut sekarang dihapus oleh pihak Kementerian, muncul sautan-sautan dari LSM Pandu Laut bentukan Ibu Susi Pudjiastuti yang menyerukan hal yang sama.
Hingga hari ini, sejak tanggal 3 Mei 2018 Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan pelayanan Surat Kesehatan Ikan atau Health Certificate tanpa adanya penjelasan dari pemerintah untuk masyarakat. Tanpa Health Certificate berarti koral yang dikirim dari daerah ke Jakarta atau kota-kota lain menjadi illegal dan pengirim atau pun penerima dapat dipidanakan. Salah satu alasan yang disebutkan oleh BKIPM adalah bahwa manajemen komoditas koral belum diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apakah ini akhir dari Hobby ini?
Apakah hobby akuarium air laut benar merusak?
Tidakkah upaya hobby ini dalam meneliti dan mengembang biakkan koral (fragging) di akuarium bermanfaat?
Apakah hobby ini tidak membantu mensosialisasikan keindahan bawah laut dan mengembangkan pengetahuan mengenai koral untuk orang awam?
Belakangan ini ramai akan pembahasan mengenai hobbi kita di sosial media maupun media berita. Kalangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerukan untuk menghentikan pengambilan koral untuk diperlihara dalam akuarium. Muncul video pesan dari Ibu kita Ibu Susi Pudjiastuti yang menyerukan seberapa buruknya keadaan laut kita dan hobbi kita yang menurut beliau merusak. Walaupun video tersebut sekarang dihapus oleh pihak Kementerian, muncul sautan-sautan dari LSM Pandu Laut bentukan Ibu Susi Pudjiastuti yang menyerukan hal yang sama.
Hingga hari ini, sejak tanggal 3 Mei 2018 Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan pelayanan Surat Kesehatan Ikan atau Health Certificate tanpa adanya penjelasan dari pemerintah untuk masyarakat. Tanpa Health Certificate berarti koral yang dikirim dari daerah ke Jakarta atau kota-kota lain menjadi illegal dan pengirim atau pun penerima dapat dipidanakan. Salah satu alasan yang disebutkan oleh BKIPM adalah bahwa manajemen komoditas koral belum diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apakah ini akhir dari Hobby ini?
Apakah hobby akuarium air laut benar merusak?
Tidakkah upaya hobby ini dalam meneliti dan mengembang biakkan koral (fragging) di akuarium bermanfaat?
Apakah hobby ini tidak membantu mensosialisasikan keindahan bawah laut dan mengembangkan pengetahuan mengenai koral untuk orang awam?
Last edited: